Bagi para pemilik usaha restoran, berikut adalah beberapa persyaratan dasar untuk pengurusan sertifikasi halal yang perlu diketahui dan dipersiapkan.
Khusus untuk wilayah Jakarta, silakan menghubungi langsung LPPOM MUI yang bertempat di Jalan Proklamasi no. 51 -Jakarta, di nomor telpon +62.21.3918.917 untuk informasi lebih lanjut.
Persyaratan pengurusan sertifikasi halal:
- Administrasi Formulir Rp. 150,000
- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak dua (2) lembar untuk Pemilik.
- Foto kopi KTP satu (1) lembar untuk Pemilik.
- Foto kopi KTP satu (1) lembar untuk Karyawan (Internal Auditor).
- Lampiran daftar menu.
- Lampiran bahan baku (dalam kemasan).
- Foto kopi pembelian sertifikat halal ayam & daging (yang masih berlaku).
- Daftar bahan baku untuk semua menu.
- Matriks bahan untuk setiap menu.
- Foto kopi sertifikat halal produk yang lama (untuk sertifikasi pengembangan/perpanjangan).
- Manual SJH untuk perusahaan baru atau Revisi Manual SJH untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (jika ada).
- Foto kopi status SJH atau Sertifikat SJH (untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal).
- Peta lokasi dapur/gerai (untuk dapur/gerai baru).
- Daftar alamat-alamat dapur, gerai, dan gudang (milik sendiri/sewa).
- Daftar produk konsinyasi (jika ada).
- Foto kopi sertifikat halal atau komposisi bahan pada produk konsinyasi yang dibuat oleh produsen (jika ada).
- Profil perusahaan (untuk perusahaan baru)
- Surat Kementrian Kesehatan.
- NPWP.
- Domisili.
Persyaratan Bahan dalam Sertifikasi Halal
- Semua bahan (bahan baku, bahan pembantu, dan bahan penolong) yang digunakan harus memenuhi standar halal bahan.
- Bahan yang berupa intermediate atau raw product tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya.
- Perusahaan yang menerapkan pengkodean bahan atau produk harus dapat menjamin traceability (bahan, produsen, status halal). Pengkodean juga harus menjamin bahan dengan kode sama berstatus halal sama.
Standar Bahan Untuk Sertifikasi Halal
- Tidak mengandung babi atau turunan babi.
- Tidak mengandung minuman beralkohol (khamr) dan turunannya.
- Semua bahan dari hewan (bukan ikan/hewan yang hidup di air) harus dari hewan halal dan disembelih sesuai aturan Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal MUI atau dari lembaga yang diakui MUI).
- Tidak mengandung bahan haram seperti bangkai, darah dan bagian dari tubuh manusia.
- Pembelian ayam, daging, hati, dan tulang yang berlogo Halal Registered.
—–
Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918917
Fax. No. +62 21 3918915